fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan strategi “gerak senyap” dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha Samin Tan. Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kalimantan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sualeman Nahdi, mengonfirmasi penggeledahan dilakukan di dua kota, yakni Banjarmasin dan Palangkaraya pada Selasa, 31 Maret 2026.
“Benar, penggeledahan dilakukan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, tepatnya di Banjarmasin dan Palangkaraya. Kegiatan berlangsung dari siang hingga malam,” ujar Syarief, Rabu, 1 April 2026.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan merupakan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait aktivitas pelayaran perusahaan milik tersangka, serta barang bukti elektronik (BBE).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada periode 2016–2025.
Geledah 14 Lokasi di Jakarta hingga Kalimantan
Sebelumnya, Kejagung juga telah menggeledah total 14 lokasi yang tersebar di Jakarta hingga Kalimantan usai momentum Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penggeledahan dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
“Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan sejumlah barang bukti, baik dokumen, alat bukti elektronik, hingga alat berat dan kendaraan di lokasi tambang,” kata Anang, Senin, 30 Maret 2026.
Dari total lokasi tersebut, 10 titik berada di Jakarta, termasuk kantor PT AKT, kantor perusahaan terafiliasi, serta sejumlah kediaman Samin Tan dan para saksi.
Sementara itu, tiga lokasi lainnya berada di Kalimantan Tengah dan satu lokasi di Kalimantan Selatan.
Anang menegaskan, langkah penggeledahan dan penyitaan ini tidak hanya bertujuan untuk pembuktian pidana, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Tim penyidik tidak hanya fokus pada proses pidana, tetapi juga asset recovery untuk mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses ini mencakup penelusuran aset (asset tracing) yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut, guna memastikan seluruh aset yang terkait dapat disita dan dipulihkan untuk negara.
Chandra Pratama/Disway