fin.co.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan imbauan pelaksanaan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi karyawan swasta minimal satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi di lingkungan tempat kerja.
Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diwajibkan WFH pada hari Jumat, fleksibilitas hari bagi pekerja swasta diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Dalam jumpa pers pada Rabu, 1 April 2026, Menaker menjelaskan bahwa aturan ini bersifat anjuran mengingat setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebutuhan operasional yang berbeda.
Meski demikian, pemerintah menyarankan agar perusahaan dapat menyelaraskan jadwal dengan ASN jika memungkinkan. Hal ini dilakukan guna memastikan efisiensi konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya dapat berjalan secara masif dan terukur di sektor industri.
Terdapat enam ketentuan utama yang wajib diperhatikan oleh pemberi kerja dalam menerapkan skema WFH ini.
Pertama, perusahaan harus menjamin upah atau gaji serta hak-hak lainnya tetap dibayarkan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, pelaksanaan WFH tidak boleh memotong jatah cuti tahunan pekerja.
Ketiga, karyawan yang bekerja dari rumah wajib tetap menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional sebagaimana saat bekerja di kantor.
Selanjutnya, perusahaan harus memastikan bahwa kualitas layanan, kinerja, dan produktivitas tidak mengalami penurunan selama masa WFH. Kelima, teknis pelaksanaan sepenuhnya diatur oleh manajemen perusahaan masing-masing.
Terakhir, terdapat sejumlah sektor strategis yang dikecualikan dari imbauan ini karena membutuhkan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, industri produksi, jasa perhotelan, logistik, hingga sektor keuangan.
Selain pengaturan jam kerja, Surat Edaran ini juga mendorong perusahaan untuk melaksanakan program optimasi energi. Langkah ini mencakup penggunaan teknologi kerja yang hemat energi serta penguatan budaya hemat listrik dan BBM di lingkungan kantor.
Melalui pemantauan konsumsi energi yang terukur, pemerintah berharap sektor swasta dapat berkontribusi signifikan dalam menjaga ketahanan energi nasional di tengah dinamika ekonomi global saat ini.