fin.co.id - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan hari kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat dan daerah setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenPANRB(Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan SE Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.
Selain ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk menerapkan WFH dengan pengaturan yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha melalui surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
Namun demikian, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam sepekan tanpa pembatasan. Sementara, untuk pendidikan tinggi, pelaksanaannya menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.
"Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Lima hari dalam seminggu, dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olah raga terkait dengan prestasi maupun ekstrakulikuler lainnya," kata Airlangga.
Sementara itu, lanjutnya, untuk pendidikan tinggi, semester empat ke atas, menyesuaikan dengan surat edaran dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek).
Alasan Memilih Hari Jumat:
Lebih lanjut, Airlangga Hartarto mengungkap alasan pemilihan hari Jumat sebagai WFH bagi aparatur ASN.
Kata dia, hari Jumat dipilih karena aktivitas kerja cenderung relatif lebih ringan dibandingkan hari kerja lainnya.
Menurutnya, tingkat kesibukan pada hari tersebut tidak setinggi hari biasa, bahkan di banyak instansi hanya berlangsung sekitar setengah dari beban kerja harian.
"Kita pilih hari Jumat karena memang hari Jumat kan setengah (beban kerja). Artinya tidak sepenuh dari Senin sampai dengan Kamis," kata Airlangga.
Di samping itu, pemilihan Jumat sebagai hari WFH juga mengikuti praktik sejumlah kementerian sebelumnya telah lebih dulu menerapkan pola kerja empat hari dalam sepekan dengan dukungan sistem digital, terutama pascapandemi COVID-19.
Meski demikian, Airlangga memastikan sektor pelayanan publik dan sektor strategis tetap berjalan normal seperti biasa.