Namun tidak semua perguruan tinggi dapat menerima mahasiswa melalui skema ini.
Biasanya perguruan tinggi kedinasan tidak termasuk penyelenggara KIP Kuliah, karena memiliki sistem pembiayaan tersendiri.
Syarat Penerima KIP Kuliah 2026
Calon penerima KIP Kuliah harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
-
Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2024, 2025, atau 2026
-
Lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBP, SNBT, atau jalur mandiri
-
Memiliki potensi akademik baik
-
Berasal dari keluarga kurang mampu
-
Memiliki NISN, NIK, dan NPSN yang valid
-
Belum pernah menerima KIP Kuliah sebelumnya
-
Tidak sedang menerima beasiswa lain
Ketentuan Ekonomi Penerima
Selain syarat akademik, calon penerima juga harus memenuhi kriteria ekonomi tertentu.
Beberapa indikatornya antara lain:
-
Pemegang KIP aktif
-
Penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, atau KKS
-
Terdaftar dalam DTSEN desil 1–5
-
Penghasilan orang tua maksimal Rp4 juta per bulan
-
Dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika tidak terdata dalam bansos
Prioritas Penerima KIP Kuliah
Pemerintah juga memberikan prioritas kepada beberapa kelompok tertentu.
Kelompok prioritas tersebut meliputi:
-
Mahasiswa dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)
-
Anak pekerja migran Indonesia
-
Mahasiswa dari daerah terdampak bencana
-
Penyandang disabilitas
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap akses pendidikan tinggi semakin terbuka bagi kelompok masyarakat yang selama ini sulit menjangkaunya.