fin.co.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik untuk periode triwulan II tahun 2026, yakni April hingga Juni, tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui pertimbangan sesuai aturan yang berlaku serta kondisi ekonomi nasional.
"Masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujar Tri dalam keterangan tertulis, Senin dikutip pada 1 April 2026.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
Evaluasi ini didasarkan pada perubahan sejumlah indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif pada triwulan II-2026, pemerintah menggunakan data realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026.
Dalam periode tersebut, tercatat nilai tukar rupiah sebesar Rp 16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar US$ 62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, serta HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.
Secara perhitungan, perubahan pada parameter tersebut sebenarnya membuka peluang adanya penyesuaian tarif listrik. Namun demikian, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif yang ada, termasuk bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas ekonomi nasional, daya beli masyarakat, serta daya saing sektor industri di tengah dinamika global.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi.
Di sisi lain, PT PLN (Persero) diminta terus memastikan keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar penyediaan energi listrik tetap terjaga dan berkelanjutan.
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku pada April hingga Juni 2026:
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh