fin.co.id - Sekretariat Jenderal MPR RI resmi memberlakukan kebijakan pembatasan jam kerja bagi seluruh pegawainya mulai Senin, 30 Maret 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk efisiensi anggaran di tengah situasi ekonomi global yang dinamis, termasuk dampak kenaikan harga energi dan fluktuasi harga bahan bakar akibat konflik di Timur Tengah.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan menekan biaya operasional tanpa mengurangi produktivitas lembaga.
Dalam aturan terbaru, aktivitas perkantoran diharapkan telah selesai pada pukul 17.00 WIB. Hal ini dilakukan karena pihak Sekretariat akan mulai mematikan sebagian besar lampu penerangan gedung pada pukul 18.00 WIB sebagai langkah penghematan listrik.
Selain pembatasan jam operasional harian, Siti Fauziah yang akrab disapa Titi ini juga memperkenalkan sistem empat hari kerja bagi staf Sekretariat Jenderal.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Ketua MPR RI guna mengoptimalkan kinerja internal. Sebagai bagian dari skema tersebut, hari Jumat akan ditetapkan sebagai waktu kerja fleksibel melalui sistem Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA).
Meski menerapkan sistem kerja jarak jauh, pelayanan terhadap pimpinan dan anggota MPR dipastikan tetap berjalan normal. Setiap bagian akan memberlakukan sistem piket yang diawasi oleh dua orang petugas setiap harinya. Siti menegaskan bahwa status WFH maupun WFA bukan berarti bebas tugas, karena setiap pegawai wajib hadir secara fisik ke kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pimpinan.
Pihak Sekretariat juga tidak segan memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang kedapatan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik selama masa penyesuaian ini.
Selain pengaturan SDM, Setjen MPR memutuskan untuk membekukan sementara program kerja yang tidak terkait langsung dengan agenda prioritas pimpinan dan anggota MPR hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Siti Fauziah menekankan bahwa seluruh rangkaian efisiensi ini dirancang sedemikian rupa agar tidak mengganggu efektivitas kinerja organisasi secara keseluruhan.
Dengan langkah ini, Sekretariat Jenderal MPR berharap dapat tetap memberikan dukungan administratif dan teknis yang optimal bagi lembaga tinggi negara tersebut di tengah tantangan ekonomi saat ini.