Tak Ada Ampun! ASN DKI Coba Akali WFH, Siap-siap Kena Sanksi Tegas

news.fin.co.id - 01/04/2026, 15:22 WIB

Tak Ada Ampun! ASN DKI Coba Akali WFH, Siap-siap Kena Sanksi Tegas

ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat tidak akan disalahgunakan menjadi libur panjang atau long weekend.

fin.co.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat tidak akan disalahgunakan menjadi libur panjang atau long weekend.

Hal ini karena seluruh ASN diwajibkan melakukan absensi melalui sistem mobile yang mampu memantau lokasi pegawai secara real time.

Salah seorang ASN Pemprov DKI, Merlinda menjelaskan, sistem absensi tersebut diawasi langsung oleh pimpinan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Sistem pengawasannya ada absensi mobile, bisa melacak lokasi, bukan sekadar timestamp. Jadi cukup sulit untuk dimanipulasi, dan pengawasannya langsung dari pimpinan,” ujar Merlinda, Rabu, 1 April 2026.

Advertisement

Dengan sistem tersebut, peluang ASN untuk “kelayapan” atau memanfaatkan WFH sebagai ajang memperpanjang libur dinilai sangat kecil.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak meragukan profesionalitas ASN dalam menjalankan tugas meski bekerja dari rumah. Menurutnya, skema WFH bukan hal baru karena sudah pernah diterapkan saat pandemi Covid-19.

“Dulu saat pandemi juga sudah pernah menjalankan WFH, jadi sebenarnya tidak ada masalah,” tambahnya.

Sebagai ASN, Merlinda menegaskan akan tetap mengikuti seluruh kebijakan yang ditetapkan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Senada, ASN lainnya, Tasya, turut mendukung kebijakan WFH setiap Jumat. Ia menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya efisiensi energi, terutama di tengah kondisi global yang tidak menentu.

“Kalau saya pribadi setuju karena ini juga untuk efisiensi energi,” katanya.

Tasya juga menegaskan bahwa hari Jumat justru termasuk hari yang sibuk, sehingga tidak memungkinkan bagi ASN untuk bersantai meski bekerja dari rumah.

“Jumat itu justru lagi sibuk, jadi tidak mungkin jadi long weekend, tetap kerja dari rumah,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah melarang ASN bekerja dari kafe atau tempat lain selain rumah saat menjalani WFH. Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran aturan tersebut.

Advertisement

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jumlah ASN yang menjalani WFH maksimal 50 persen di setiap OPD.

Kebijakan ini juga tidak berlaku bagi pejabat struktural tingkat madya dan pratama, serta pegawai lapangan seperti petugas kebersihan, Satpol PP, pemadam kebakaran, Dinas Perhubungan, tenaga kesehatan, dan layanan publik lainnya yang tetap bekerja normal demi menjaga pelayanan kepada masyarakat.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID