Beberapa hal penting yang perlu diperiksa antara lain:
-
Data mengajar sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya
-
Jam mengajar minimal telah terpenuhi
-
Status sertifikasi guru masih aktif dan valid
-
Tidak ada kesalahan identitas seperti NIK, NUPTK, atau nama
Jika ditemukan masalah pada data, guru sebaiknya segera berkoordinasi dengan operator sekolah agar dapat diperbaiki sebelum proses verifikasi dilakukan.
Tahap 2: Sinkronisasi dan Verifikasi Sistem Nasional
Memasuki awal April, sistem pusat mulai memproses seluruh data guru yang telah lolos tahap cut off.
Pada fase ini dilakukan beberapa proses penting yang biasanya tidak terlihat langsung oleh guru.
Proses tersebut meliputi:
-
Sinkronisasi data secara nasional
-
Verifikasi administrasi guru
-
Pencocokan data antar sistem pendidikan
Tahap ini sangat krusial karena menentukan apakah seorang guru memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, maka proses penerbitan SKTP bisa tertunda hingga masalah tersebut diperbaiki.
Tahap 3: Penerbitan SKTP Guru
Setelah seluruh proses verifikasi selesai dan data dinyatakan valid, barulah SKTP diterbitkan secara resmi.
Untuk periode April 2026, fase penerbitan SKTP diperkirakan mulai berlangsung pada minggu kedua bulan April.
Guru dapat mulai memantau status SKTP melalui akun masing-masing di sistem pendidikan yang telah disediakan pemerintah.
Jika SKTP sudah terbit, biasanya akan muncul status bahwa guru tersebut layak menerima tunjangan profesi untuk periode tertentu.