Nasional . 01/04/2026, 13:10 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan mengatur pola kerja kombinasi antara bekerja dari kantor dan dari rumah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa ASN dapat menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel dengan sistem work from office (WFO) dan work from home (WFH).
“Kebijakan ini mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dengan pola WFH satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Tito dalam keterangan resmi, Rabu 1 April 2026.
Melalui kebijakan ini, ASN di lingkungan pemerintah daerah diberikan fleksibilitas dalam menjalankan tugas dengan skema berikut:
Bekerja dari kantor (work from office/WFO)
Bekerja dari rumah atau domisili (work from home/WFH)
Namun demikian, pelaksanaan WFH hanya diperbolehkan satu kali dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat.
Tidak seluruh ASN dapat mengikuti kebijakan WFH. Sejumlah jabatan dan unit layanan tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Berikut daftar ASN yang dikecualikan dari WFH:
Pemerintah Provinsi:
- Jabatan pimpinan tinggi madya
- Jabatan pimpinan tinggi pratama
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media