Nasional . 01/04/2026, 13:10 WIB

WFH ASN Pemda Resmi Berlaku Setiap Jumat Mulai April 2026, Ini Aturannya

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

- Unit kebersihan dan persampahan

- Unit administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

- Unit layanan perizinan seperti MPP dan PTSP

- Unit layanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit daerah

- Unit layanan pendidikan seperti PAUD, TK, SD, dan SMP

- Unit pendapatan daerah seperti UPTD pajak

- Unit layanan publik lainnya

Evaluasi Kebijakan

Pemerintah menetapkan bahwa kebijakan WFH ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan efektivitas kerja ASN tetap terjaga tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN agar lebih adaptif, fleksibel, serta tetap produktif di tengah perubahan pola kerja modern.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan kinerja aparatur sipil negara tetap optimal sekaligus memberikan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com