fin.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan surat edaran terkait imbauan penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD mulai 1 April 2026. Kebijakan ini dapat diterapkan secara fleksibel sesuai kondisi masing-masing perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pelaksanaan WFH diserahkan kepada kebijakan internal perusahaan, dengan tetap memperhatikan situasi operasional.
"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan Work From Home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu, sesuai dengan kondisi perusahaan," ucap Yassierli kepada Disway dan awak media lainnya di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Ia menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu produktivitas maupun kualitas layanan. Para pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa.
Selain itu, Yassierli memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi dan tidak boleh dikurangi akibat penerapan sistem kerja tersebut.
"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang melaksanakan WFH tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Perusahaan memastikan produktivitas serta kualitas layanan tetap terjaga," tegas Yassierli.
Sementara itu, Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur pekerja, Carlos Rajagukguk, menyatakan bahwa kebijakan ini telah mengakomodasi perlindungan hak pekerja.
Ia juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam merespons dinamika global melalui transformasi budaya kerja.
"Kami berharap Transformasi Budaya Kerja Nasional ini dapat memperkuat kolaborasi antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah," ucap Carlos.
Sebagai informasi, kebijakan WFH setiap hari Jumat sebelumnya telah diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026.
Penerapan pola kerja ini tidak hanya ditujukan bagi ASN, tetapi juga diperluas ke sektor swasta dan masyarakat sebagai bagian dari upaya mendorong gaya hidup yang lebih efisien energi dan berkelanjutan.
Bianca Khairunnisa/Disway