fin.co.id - Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung mengamankan sekaligus memeriksa dua jaksa dari lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, mengungkapkan bahwa dua pihak yang dimaksud adalah Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Joko Budi Darmawan serta seorang jaksa lain yang menjabat sebagai kepala seksi di bidang pidana umum. Keduanya telah diamankan sejak 17 Maret 2026.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Aspidum Kejati Jawa Timur bersama salah satu jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum tengah menjalani proses pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung sejak tanggal 17 Maret 2026," ujarnya, Kamis, 2 Maret 2026.
"Hingga saat ini, proses pemeriksaan tersebut masih berlangsung," sambung Adnan.
Ia menjelaskan bahwa kedua jaksa tersebut saat ini masih menjalani proses permintaan keterangan dan klarifikasi lanjutan oleh tim Pam SDO Kejaksaan Agung terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara.
"Kami menyampaikan bahwa dalam pengamanan yang dimaksud terdapat dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara yang mana saat ini sedang dalam proses permintaan keterangan atau klarifikasi oleh tim Kejaksaan Agung," tuturnya.
Menurut Adnan, pimpinan Kejati Jawa Timur sebelumnya telah melakukan pemeriksaan internal atas dugaan tersebut. Namun, penanganan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk didalami lebih lanjut.
"Kajati bersama Wakajati telah melaksanakan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak terkait, dan selanjutnya menyerahkan penanganan serta pemeriksaan lanjutan yang bersangkutan kepada Kejaksaan Agung," bebernya.
Meski demikian, Adnan belum bersedia mengungkap secara detail perkara yang tengah menjerat kedua jaksa tersebut karena proses pemeriksaan masih berjalan.
"Dengan demikian, mengingat proses pemeriksaan atau klarifikasi masih berjalan, setiap informasi yang berkembang di ruang publik terkait substansi perkara tersebut belum dapat disimpulkan," urainya.
Ia menegaskan bahwa langkah penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas penegakan hukum.
"Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel, Kejati Jawa Timur menyampaikan bahwa langkah penanganan telah dilakukan secara cepat dan berjenjang," tambah Adnan.
Lebih lanjut, ia juga membantah kabar yang menyebut adanya dugaan penerimaan uang oleh Wakil Kepala Kejati Jawa Timur dalam kasus ini. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.
"Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa informasi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai berita bohong atau hoaks dan termasuk pada kualifikasi fitnah. Penyampaian informasi tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan masyarakat," jelasnya.
Adnan pun mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menerima informasi serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.