fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa tersangka terbaru berinisial AS, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur sekaligus pendiri PT DSI pada periode 2018–2024.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan minimal dua alat bukti yang sah," katanya kepada Disway Group, Kamis, 2 April 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan penyaluran dana milik masyarakat melalui proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower yang sudah ada, yang berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.
Dalam proses penyidikan, AS dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada AS untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 8 April 2026 di Gedung Bareskrim Polri.
Selain itu, koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi telah dilakukan untuk mencegah AS bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 22 Maret 2026.
Tak hanya itu, Bareskrim turut memanggil dua figur publik, yakni Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, guna dimintai keterangan sebagai saksi. Keduanya diketahui pernah terlibat dalam promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador.
"Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026," ujarnya.
Dalam upaya menelusuri aliran dana, Bareskrim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pelacakan aset (asset tracing).
"Langkah ini bertujuan mengidentifikasi serta mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana guna memaksimalkan pemulihan kerugian korban," ucapnya.
Di sisi lain, penyidik bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka kesempatan bagi para korban untuk mengajukan restitusi.
Sejak 1 April 2026, LPSK telah menyediakan kanal pengaduan bagi korban PT DSI untuk mengajukan permohonan restitusi yang selanjutnya akan diverifikasi.
"Penyidikan perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas," tegasnya.
Rafi Adhi/Disway