fin.co.id – Dalam upaya meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus memperkokoh struktur industri dalam negeri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengoptimalkan penerapan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pemerintah telah melakukan pembaruan kebijakan TKDN melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan serta tata cara TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
"Reformasi ini juga penting untuk memastikan kebijakan TKDN semakin relevan dengan dinamika rantai pasok global sekaligus mendukung pertumbuhan industri nasional, ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Agus menekankan bahwa TKDN merupakan instrumen strategis dalam mendorong kemandirian industri nasional. Ia berharap kebijakan ini mampu menciptakan ekosistem industri yang lebih sehat, berdaya saing, serta memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi perekonomian.
"Kami ingin memastikan bahwa industri nasional tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga naik kelas dan mampu bersaing di pasar global," tegasnya.
Upaya penguatan implementasi kebijakan tersebut juga diwujudkan melalui pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) TKDN di lingkungan Kemenperin.
Keberadaan LSP ini bertujuan untuk menjamin kompetensi, profesionalitas, serta kredibilitas para verifikator TKDN. Selain itu, lembaga ini juga diharapkan mampu memastikan proses penilaian TKDN berjalan secara objektif, terstandar, dan akuntabel.
Pembentukan LSP TKDN juga menjadi bagian dari komitmen Kemenperin dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia industri melalui sistem sertifikasi berbasis kompetensi.
Diketahui, pendirian LSP TKDN ditandai dengan penyerahan lisensi dari Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Syamsi, kepada balai Kemenperin dalam acara Business Matching Produk Dalam Negeri di Jakarta. Lisensi tersebut tercatat dengan Nomor BNSP-LSP-2709-ID dan berlaku hingga 14 November 2030.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menyatakan bahwa LSP TKDN memiliki peran penting dalam memperbaiki tata kelola sertifikasi TKDN di Indonesia.
"LSP TKDN hadir sebagai instrumen penting dalam perbaikan tata kelola sertifikasi TKDN. Penerapan standardisasi skema kompetensi dan keterlibatan asesor tersertifikasi diharapkan mampu menjamin konsistensi proses verifikasi sehingga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem sertifikasi TKDN," jelas Emmy.
Saat ini, LSP BSPJI Jakarta telah memiliki beberapa skema sertifikasi profesi, seperti Verifikator TKDN, Quality Assurance (QA), dan Quality Control (QC). Program tersebut didukung oleh 18 asesor kompeten yang telah mengantongi lisensi dari BNSP sejak 14 November 2025.
Fajar Ilman/Disway