OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya; LPS Jamin Uang Nasabah Aman Saat Proses Likuidasi

news.fin.co.id - 02/04/2026, 13:04 WIB

OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya; LPS Jamin Uang Nasabah Aman Saat Proses Likuidasi

OJK resmi mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat karena masalah permodalan. LPS menjamin dana nasabah aman dan akan segera membentuk tim likuidasi.Foto:ANT

fin.co.id - Industri perbankan di ibu kota kembali mengalami penyusutan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya. Keputusan tegas ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 yang mulai berlaku efektif sejak 9 Maret 2026.

Bank yang berkantor pusat di Wisma Techking 2, Jalan AM Sangaji, Petojo Utara, Jakarta Pusat ini kini resmi menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya. Kepala Kantor OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi, menegaskan bahwa seluruh kantor BPR Koperindo Jaya telah ditutup untuk umum guna kepentingan proses hukum selanjutnya.

"Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan PT BPR Koperindo Jaya menghentikan segala kegiatan usahanya," ujar Edwin Nurhadi dalam pernyataan resminya, Kamis 2 April 2026.

Kronologi Kegagalan Penyehatan Bank

Advertisement

Langkah drastis OJK ini bukan tanpa alasan. Sejak 22 Januari 2025, otoritas telah menempatkan bank ini dalam status "BPR Dalam Penyehatan" (BDP). Kondisi keuangan perusahaan terpantau memburuk dengan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang anjlok hingga angka negatif 35,49 persen, jauh di bawah standar kesehatan perbankan.

Meski OJK telah memberikan waktu satu tahun bagi pengurus dan pemegang saham untuk menyuntikkan modal baru, upaya penyehatan tersebut menemui jalan buntu. Akibatnya, pada 21 Januari 2026, status bank ini meningkat menjadi "BPR Dalam Resolusi" (BDR) sebelum akhirnya diputuskan untuk dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Nasabah Diminta Tetap Tenang

Terkait nasib dana masyarakat, OJK mengimbau para nasabah agar tidak panik. Simpanan masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, tetap berada dalam lindungan negara melalui program penjaminan LPS. Saat ini, LPS tengah menyiapkan pembentukan tim likuidasi yang bertugas menyelesaikan hak dan kewajiban bank tersebut sesuai aturan perundang-undangan.

Selama proses ini berlangsung, jajaran direksi, komisaris, maupun pemegang saham PT BPR Koperindo Jaya dilarang keras melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari pihak LPS. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari pengawasan ketat OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan nasional serta melindungi kepentingan publik.

Nasabah diharapkan segera memantau informasi resmi dari LPS terkait prosedur verifikasi simpanan dan tata cara pembayaran klaim penjaminan yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID