fin.co.id - Hari raya Idul Adha 1447 Hijriah sebentar lagi tiba. Bagi generasi milenial dan Gen Z yang kini sudah mulai mapan secara finansial atau baru saja mencicipi first job, sudahkah terfikir untuk berkurban tahun ini?
Berkurban bukan sekadar ritual menyembelih hewan, tapi merupakan bentuk syukur dan kepedulian sosial yang sangat ditekankan dalam Islam. Secara hukum, mayoritas ulama (Jumhur Ulama) menyebut kurban sebagai Sunnah Muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu. Namun, mazhab Hanafi bahkan menilainya sebagai kewajiban bagi muslim yang menetap dan memiliki kelapangan harta.
Bagi kamu yang baru pertama kali ingin menjadi shahibul kurban (orang yang berkurban), ada beberapa aturan dalam syariat yang wajib dipahami agar ibadahmu makin afdol.
Hal yang Dilarang bagi Shahibul Kurban
Jika kamu sudah berniat kurban, perhatikan batasan-batasan berikut ini:
• Puasa Potong Rambut dan Kuku
Begitu memasuki tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbanmu disembelih, kamu dilarang memotong rambut (seluruh tubuh) dan kuku. Meski sebagian ulama menyebutnya makruh, larangan ini bertujuan agar seluruh bagian tubuh kita turut mendapatkan pengampunan di hari akhir nanti.
• Daging Kurban Bukan untuk Dijual
Haram hukumnya menjual bagian apa pun dari hewan kurban, mulai dari daging, kulit, bulu, hingga tulangnya.
• Upah Jagal Tidak Boleh Pakai Daging
Sering terjadi salah kaprah, tukang jagal diberi upah berupa kulit atau daging kurban. Secara hukum, upah jagal harus dibayar dengan uang pribadi di luar aset kurban. Namun, jagal tetap boleh menerima daging jika statusnya sebagai hadiah atau sedekah.
• No Cacat-Cacat Club
Pastikan hewan yang dipilih dalam kondisi prima. Hewan yang buta, pincang, sakit, atau sangat kurus dilarang untuk dijadikan kurban karena tidak memenuhi syarat sah.
Hal yang Dianjurkan dan Diperbolehkan
Sebaliknya, ada beberapa poin yang justru disunnahkan untuk dilakukan: