Hukum dan Kriminal . 02/04/2026, 15:57 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Dalam prosesnya, tim penyidik telah:
• Memeriksa sejumlah saksi
• Mengumpulkan dokumen penting
• Berkoordinasi dengan BPKP untuk audit kerugian negara
Namun, di tengah proses tersebut, mutasi mendadak terjadi.
“Saat penyidikan berjalan, saya dipindahkan tanpa penjelasan yang saya ketahui,” ungkapnya.
Diketahui, ia sebenarnya sudah mengajukan pensiun dini sejak Juni 2025. Namun baru disetujui pada tahun 2026 ini.
Berdasarkan data yang dihimpun, perjalanan kasus yang ditangani Vicky Katiandagho:
• Januari 2021: Penyelidikan dimulai atas dugaan penyimpangan dana pengadaan tas.
• September 2024: Status kasus naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti pidana yang kuat.
• Maret 2026: Vicky resmi meninggalkan institusi kepolisian setelah proses pengunduran dirinya diterima.
Langkah berani Vicky Aristo Katiandagho ini menuai empati dari netizen. Banyak yang menyayangkan institusi kepolisian harus kehilangan sosok jujur dan berdedikasi seperti dirinya.
Meski kini ia bukan lagi anggota aktif, publik terus menyuarakan dukungan agar kasus korupsi yang dirintisnya tetap berjalan transparan hingga tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari pihak Polda Sulut terkait spekulasi mutasi yang dikaitkan dengan pengusutan perkara korupsi tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media