Fin.co.id - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) resmi mulai dicairkan pada April 2026.
Pemerintah mempercepat distribusi untuk triwulan kedua agar masyarakat segera menerima manfaat, terutama bagi kelompok rentan.
Bagi Anda yang belum mendapatkan bantuan, penting untuk segera mengecek status penerimaan menggunakan NIK KTP melalui sistem resmi dari Kementerian Sosial.
Percepatan ini didasarkan pada data terbaru dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan proses pemutakhiran data kini dilakukan secara ketat setiap tanggal 10 untuk menjadi acuan pencairan bulan berikutnya.
"Untuk penyaluran triwulan kedua tahun 2026 ini, proses distribusi dimulai pada pekan kedua April," ungkap Saifullah Yusuf dalam keterangannya.
Rincian Nominal Bansos PKH & BPNT Tahun 202 6
Penyaluran dana bantuan dilakukan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta BSI khusus wilayah Aceh.
Bagi masyarakat yang belum memiliki rekening, PT Pos Indonesia tetap menjadi garda terdepan dalam penyaluran tunai.
Berikut rincian dana yang akan diterima KPM berdasarkan kategori yang telah ditetapkan:
Rincian Dana Bansos PKH Berdasarkan Kategori Penerima Tahun 2026
|
Kategori Penerima
|
Dana per Tahap (3 Bulan)
|
Total Dana per Tahun
|
|
Ibu Hamil / Masa Nifas
|
Rp 750.000
|
Rp 3.000.000
|
|
Anak Usia Dini (0-6 Tahun)
|
Rp 750.000
|
Rp 3.000.000
|
|
Lanjut Usia (Lansia)
|
Rp 600.000
|
Rp 2.400.000
|
|
Penyandang Disabilitas Berat
|
Rp 600.000
|
Rp 2.400.000
|
|
Pelajar SMA / Sederajat
|
Rp 500.000
|
Rp 2.000.000
|
|
Pelajar SMP / Sederajat
|
Rp 375.000
|
Rp 1.500.000
|
|
Pelajar SD / Sederajat
|
Rp 225.000
|
Rp 900.000
|
Sementara itu, untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, setiap KPM akan menerima dana sebesar Rp 200.000 per bulan.
Tergantung pada kebijakan wilayah, pencairan biasanya dilakukan untuk rapel dua atau tiga bulan sekaligus, sehingga warga bisa menerima total Rp 400.000 hingga Rp 600.000 dalam satu kali penarikan.