Nasional . 03/04/2026, 17:11 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Setelah itu dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari:
Petugas Kantor Pertanahan
Kepala desa atau lurah setempat
Tahap ini bertujuan memastikan legalitas data tanah.
Data permohonan hak tanah akan diumumkan di kantor desa dan kantor BPN selama 60 hari.
Proses ini dilakukan untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain terhadap kepemilikan tanah tersebut.
Jika tidak ada keberatan selama masa pengumuman, maka akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Hak Atas Tanah.
Setelah itu tanah dengan dasar girik dapat diterbitkan langsung menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).Pembayaran BPHTB
Pemohon juga wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan luas tanah dan nilai jual objek pajak.
Tahap terakhir adalah pendaftaran SK hak tanah untuk penerbitan sertifikat oleh subseksi pendaftaran hak.
Setelah proses selesai, pemohon dapat mengambil sertifikat tanah resmi di loket pengambilan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media