Nasional . 03/04/2026, 17:11 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Riwayat penguasaan tanah
Proses jual beli atau peralihan hak
Pembagian tanah jika sebelumnya merupakan lahan luas
Surat ini memuat informasi mengenai tanggal perolehan atau penguasaan tanah oleh pemilik saat ini.
Setelah dokumen dari kelurahan lengkap, proses berikutnya dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.
Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa dokumen berikut:
Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Dokumen girik atau alas hak tanah
Fotokopi PBB tahun berjalan
Bukti pembayaran BPHTB
Bukti pembayaran pajak penghasilan jika ada
Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan pengukuran langsung ke lokasi tanah.
Dalam proses ini, pemohon perlu menunjukkan batas-batas tanah yang dimiliki.
Hasil pengukuran kemudian dipetakan di Kantor Pertanahan.
Surat ukur tersebut akan disahkan oleh pejabat berwenang, biasanya kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media