Nasional . 03/04/2026, 17:11 WIB

CATAT! Mulai 2026 Girik Tak Berlaku Lagi, Begini Cara Mengubahnya Menjadi Sertifikat Hak Milik

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

  • Riwayat penguasaan tanah

  • Proses jual beli atau peralihan hak

  • Pembagian tanah jika sebelumnya merupakan lahan luas

Surat Penguasaan Tanah Secara Sporadik

Surat ini memuat informasi mengenai tanggal perolehan atau penguasaan tanah oleh pemilik saat ini.

2. Mengurus di Kantor Pertanahan

Setelah dokumen dari kelurahan lengkap, proses berikutnya dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.

Mengajukan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi KK

  • Dokumen girik atau alas hak tanah

  • Fotokopi PBB tahun berjalan

  • Bukti pembayaran BPHTB

  • Bukti pembayaran pajak penghasilan jika ada

Pengukuran Tanah

Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan pengukuran langsung ke lokasi tanah.

Dalam proses ini, pemohon perlu menunjukkan batas-batas tanah yang dimiliki.

Pengesahan Surat Ukur

Hasil pengukuran kemudian dipetakan di Kantor Pertanahan.

Surat ukur tersebut akan disahkan oleh pejabat berwenang, biasanya kepala seksi pengukuran dan pemetaan.

Penelitian oleh Panitia A

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com