Nasional . 03/04/2026, 17:11 WIB

CATAT! Mulai 2026 Girik Tak Berlaku Lagi, Begini Cara Mengubahnya Menjadi Sertifikat Hak Milik

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Bagi masyarakat yang masih memiliki dokumen girik, proses perubahan menjadi Sertifikat Hak Milik sebenarnya bisa dilakukan melalui dua tahapan utama.

Tahapan tersebut meliputi:

  1. Pengurusan dokumen di kelurahan atau desa

  2. Pengurusan di Kantor Pertanahan (BPN)

Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Mengurus Dokumen di Kelurahan atau Desa

Tahap pertama dilakukan di kantor kelurahan atau desa tempat tanah berada.

Pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:

Surat Keterangan Tidak Sengketa

Dokumen ini menyatakan bahwa tanah yang diajukan tidak sedang dalam sengketa dengan pihak lain.

Surat tersebut biasanya harus disertai tanda tangan saksi dari:

  • Ketua RT

  • Ketua RW

Jika wilayah tersebut tidak memiliki RT atau RW, saksi dapat berasal dari tokoh adat atau tokoh masyarakat setempat yang mengetahui riwayat tanah tersebut.

Surat Keterangan Riwayat Tanah

Dokumen ini berfungsi menjelaskan sejarah kepemilikan tanah sejak awal hingga saat ini.

Isi surat biasanya mencakup:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com