Politik . 03/04/2026, 13:02 WIB

DPR Desak Kajari Karo Dicopot, Kasus Videografer Amsal Picu Sorotan Tajam

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Penanganan perkara videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, menuai kritik keras dari Komisi III DPR RI. Sejumlah anggota dewan mendesak pencopotan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo karena dinilai melakukan kesalahan fatal.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, secara tegas meminta agar Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk beserta jajarannya ditarik dari posisi mereka.

“Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi yang terlibat. Ini kesalahannya fatal. Setelah itu harus minta maaf dan memperbaiki,” tegas Hinca dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Kamis, 2 April 2026.

Ia bahkan menyarankan agar para pejabat yang terlibat diberikan pembinaan ulang untuk meningkatkan profesionalisme.

“Kalau perlu dicopot dulu, disekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya berjalan dengan baik,” tambahnya.

Desakan serupa juga disampaikan Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, yang menilai langkah pencopotan perlu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab.

“Kalau saya jadi Kajati Sumut, saya pindahkan saja Kajari ini karena kesalahannya sangat fatal,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Safaruddin, meminta Kejaksaan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.

“Kajari Karo dan seluruh perangkat yang bersalah harus ditindak. Ini tidak boleh hanya jadi wacana,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk menjelaskan bahwa penahanan terhadap Amsal dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebut Amsal diduga melakukan markup anggaran dengan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) penyewaan peralatan selama 30 hari, meski kegiatan tidak berlangsung penuh.

Selain itu, ditemukan dugaan tumpang tindih anggaran, di mana biaya produksi video sebesar Rp9 juta masih ditambah pos editing, cutting, dan dubbing masing-masing Rp1 juta, yang menurut ahli merupakan satu kesatuan pekerjaan.

Danke menegaskan bahwa penahanan dilakukan sesuai Pasal 100 Ayat 5 KUHAP, yang mengatur penahanan terhadap tersangka yang tidak kooperatif, menghambat proses hukum, atau berpotensi merusak barang bukti.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan DPR, sekaligus menguji profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara di daerah.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com