fin.co.id - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu. Permintaan ini muncul dalam rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi III DPR RI bersama dengan jajaran Kejari Karo dan Amsal Christy Sitepu di Gedung DPR RI pada Kamis kemarin 2 April 2026.
Kasus yang menjerat Amsal sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dirinya dinilai mark up anggaran pembuatan video desa.
Dalam forum itu, Komisi III menilai perlu ada peninjauan terhadap proses penanganan perkara oleh aparat kejaksaan.
"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Saudara Amsal Christy Sitepu," kata Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, Komisi III memberikan waktu satu bulan pada Jamwas untuk menyampaikan laporannya.
"Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan," ujar Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan intimidasi yang diduga dialami Amsal selama proses hukum berjalan.
Tak hanya itu, Komisi Kejaksaan RI juga diminta melakukan eksaminasi terhadap perkara ini sebagai bahan evaluasi kinerja institusi kejaksaan.
Komisi III turut menegaskan bahwa sesuai semangat KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi.
Di sisi lain, Jamwas diminta mengusut dugaan pelanggaran oleh oknum Kejari Karo, termasuk tidak menjalankan penetapan hakim serta dugaan propaganda yang menyeret nama Komisi III DPR RI.
Sorotan tajam juga datang dari Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. Ia menilai adanya indikasi penundaan dalam penangguhan penahanan Amsal meski sudah ada perintah dari pengadilan.
“Keadilan yang tertunda adalah Kejahatan yang sempurna. Saya menunggu sekian jam. Saya anggap sudah waktunya dan Amsal harus ke luar. Saudara Amsal harus pulang dulu ke rumah keluarganya. Sebelum mengikuti putusan besok hari,” kata Hinca dalam rapat itu.
Hinca bahkan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengambil langkah tegas terhadap jaksa yang dinilai terlibat dalam dugaan kriminalisasi.
“Saya minta Kajati, gunakan kewenangan. Bersihkan ini semua,” katanya.
Sejumlah anggota Komisi III lainnya juga menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses penanganan perkara, termasuk terhadap jaksa penuntut umum yang dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut.