fin.co.id - Peredaran produk susu berlabel “Susu Sekolah Program Makan Bergizi Gratis (MBG)” di sejumlah minimarket menuai perhatian publik. Pasalnya, pada kemasan susu ukuran 125 ml tersebut tertera jelas keterangan “tidak untuk diperjualbelikan” serta “gratis”.
Temuan ini pertama kali ramai dibicarakan di media sosial, terutama melalui unggahan warganet di Threads. Dalam unggahan tersebut, terlihat produk susu itu dijual dengan harga sekitar Rp4.000 per kemasan atau mencapai Rp138.000 per dus.
Kondisi ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah spekulasi pun bermunculan, termasuk dugaan adanya penyalahgunaan sisa stok oleh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Menanggapi polemik tersebut, PT Ultrajaya sebagai produsen susu yang bersangkutan akhirnya memberikan klarifikasi. Perwakilan perusahaan, Herlina Noverawati, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri laporan yang beredar di masyarakat.
Ia menegaskan, perusahaan saat ini fokus mengidentifikasi lokasi penjualan serta kemungkinan adanya oknum yang menyalahgunakan distribusi produk tersebut. Pernyataan ini disampaikan sebagaimana dikutip dari Detik Health pada Kamis (2 April 2026).
Herlina juga mengungkapkan penyesalan atas kejadian tersebut. "Seharusnya tidak terjadi, karena peruntukannya jelas tidak untuk diperjualbelikan," sorot Herlina. Ia menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan adanya sanksi karena proses penelusuran masih berlangsung.
Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana, menyatakan bahwa pihaknya baru menerima laporan terkait temuan tersebut dan belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa BGN tidak memiliki kerja sama dengan produsen mana pun dalam produksi susu khusus untuk program MBG. "BGN tidak memiliki komitmen dengan produsen mana pun terkait produksi susu khusus sekolah," tegas Dadan.
Dadan menjelaskan, jika terdapat produk dengan label “susu sekolah” yang beredar di pasaran, hal tersebut merupakan inisiatif dari pihak produsen dan bukan bagian dari program resmi BGN.
Penegasan serupa juga disampaikan oleh Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang. Ia menekankan bahwa BGN tidak pernah memproduksi susu dalam bentuk apa pun, termasuk yang mengatasnamakan program MBG. "Kita MBG enggak pernah punya atau bikin susu, enggak, enggak pernah ada. BGN enggak pernah bikin susu, ya," ujarnya.
Lebih lanjut, Dadan Hindayana memaparkan bahwa pengadaan susu dalam program MBG dilakukan melalui mekanisme terbuka. Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), seluruh SPPG diwajibkan membeli susu dari pasar, baik di minimarket, supermarket, maupun pelaku UMKM.
Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong pemberdayaan peternak lokal sekaligus menghindari ketergantungan pada satu produsen tertentu. "Seluruh SPPG membeli di supermarket atau UMKM, tidak ada, misalnya, kita memberikan produsen tertentu, ini kami beli (susunya), begitu, mungkin ada produsen yang berusaha supaya (produknya) laku, kemudian dijual di pasaran," kata Dadan.
Dengan demikian, keberadaan produk berlabel MBG yang dijual bebas di minimarket tanpa melalui jalur resmi dinilai sebagai indikasi penyalahgunaan.
BGN pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk yang mencatut nama program MBG. Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan produk serupa melalui layanan pengaduan resmi BGN di nomor 127.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan program pemerintah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus memastikan distribusi bantuan gizi tetap tepat sasaran. *