fin.co.id – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam keras pengesahan undang-undang hukuman mati oleh Israel yang dinilai berpotensi diterapkan secara diskriminatif terhadap warga Palestina. Menurut HNW, kebijakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius dan tidak boleh dibiarkan oleh komunitas internasional.
Ia menyoroti bahwa aturan tersebut disahkan melalui lembaga legislatif Israel, Knesset, yang justru dianggap memberikan legitimasi terhadap tindakan yang dinilai melanggar prinsip kemanusiaan.
“Termasuk yang menyetujui adalah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, yang juga berstatus sebagai pihak yang telah dikenai surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional,” ujar HNW dalam keterangannya dilansir dari Antara, Jumat, 3 April 2026
HNW menilai, penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mengabaikan prinsip keadilan, terutama jika diberlakukan secara menyeluruh terhadap warga yang melakukan perlawanan.
“Ini merupakan pelanggaran HAM yang berkelanjutan. Komunitas internasional harus segera bertindak menghentikan hal ini,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah menyampaikan kecaman terhadap kebijakan tersebut. Namun, ia meminta agar tidak berhenti pada pernyataan semata.
“Kantor HAM PBB perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menolak dan membatalkan regulasi ini,” katanya.
Selain itu, HNW menyebut sejumlah pihak internasional, termasuk Pelapor Khusus PBB untuk Palestina Francesca Albanese, turut mengkritik kebijakan tersebut. Bahkan, ada yang menilai aturan ini menyerupai praktik diskriminatif berbasis etnis di masa lalu.
HNW juga menyinggung perlakuan terhadap tahanan Palestina yang disebutnya kerap mengalami pelanggaran HAM. Ia membandingkan dengan perlakuan terhadap tahanan Israel yang, menurutnya, tetap dijaga dan dilindungi oleh kelompok Palestina.
Lebih lanjut, ia mendorong Pemerintah Indonesia untuk terus aktif di forum internasional, termasuk melalui Dewan HAM PBB dan Kementerian Luar Negeri, dalam memperjuangkan hak rakyat Palestina.
“Segala upaya harus dilakukan agar Palestina dapat menentukan nasibnya sendiri dan terbebas dari penjajahan,” pungkasnya.