Profil dan Harta Kekayaan Kajari Karo Danke Rajagukguk yang Tidak Hargai Jasa Videografer Amsal Sitepu

news.fin.co.id - 03/04/2026, 06:09 WIB

 Profil dan Harta Kekayaan Kajari Karo Danke Rajagukguk yang Tidak Hargai Jasa Videografer Amsal Sitepu

Kajari Karo Danke Rajagukguk

fin.co.id - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu, Kamis 2 Maret 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, hadir bersama jajarannya yang tengah menjadi sorotan publik. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi Habiburokhman menanyakan sejumlah hal terkait penetapan tersangka Amsal dan proses penahanannya.

Danke Rajagukguk menjelaskan bahwa penetapan Amsal sebagai tersangka karena pihaknya menemukan dugaan tindak pidana mark up anggaran pembuatan video profil desa.

"Modus operandi meminta kepala desa membuat RAB (Rencana Anggaran Biaya) penyewaan peralatan pelaksaan kegiatan selama 30 hari. Fakta hukum di persidangan yang persangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari. Sehingga ahli berkesimpulan sewa yang seharus dibayarkan harus sesuai dengan waktu pelaksaan kegiatan," urainya, dikutip dari TVR PARLEMEN.

Advertisement

Amsal sendiri memasang harga Rp30 juta per video, sedangkan perhitungan ahli hanya Rp24.100.000. Perbedaan ini disebabkan beberapa item seperti ide dan alat-alat yang tidak dihargai alias Rp0.

Dalam kasus ini bermula dari perbedaan penilaian terhadap pekerjaan kreatif Amsal, yang dinilai Kejari Karo tidak sesuai durasi sewa alat.

Dalam pertemuan itu, Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan prosedur terkait penangguhan penahanan Amsal.

Amsal sempat ditahan sejak 19 November 2025 berdasarkan Pasal 21 KUHAP lama, dan menjalani penahanan selama 131 hari sebelum mendapat penangguhan penahanan atas jaminan Komisi III DPR RI.

Pihak kejaksaan beralasan penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Amsal melarikan diri atau merusak barang bukti.

Dalam kesempatan itu, Danke Rajagukguk juga dicecar soal perbedaan istilah dalam surat terkait status penahanan Amsal, antara “penangguhan penahanan” dan “pengalihan penahanan” yang berbeda makna hukum. Komisi III DPR RI mengusulkan penangguhan, tetapi surat Kejari Karo menyebut pengalihan.

"Siap, salah pimpinan," jawab Danke Rajagukguk kepada Habiburokhman.

Komisi III DPR meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk mengevaluasi secara menyeluruh jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani kasus Amsal. Sistem hukum yang dijalankan dianggap konyol karena pekerja kreatif justru ditahan dan dijadikan tersangka.

"Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada DPR RI dalam waktu satu bulan," kata Habiburokhman.

Advertisement

Selain itu, Komisi III juga meminta pengusutan terkait dugaan intimidasi yang dialami Amsal, diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang.

Profil Danke Rajagukguk

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca