ETLE Tetap Jadi Andalan Penegakan Hukum
Meski tilang manual tetap diberi ruang terbatas, kepolisian menegaskan bahwa sistem ETLE tetap menjadi tulang punggung penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Teknologi ini dinilai memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya:
-
Lebih transparan
-
Lebih akuntabel
-
Mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar
-
Meminimalkan potensi penyimpangan atau transaksi ilegal
Sistem ETLE bekerja dengan kamera pengawas yang secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.
Data pelanggaran kemudian diproses secara digital dan dikirimkan kepada pemilik kendaraan.
Selain kamera statis, kepolisian juga memperluas penggunaan ETLE handheld, yaitu perangkat kamera portabel yang bisa digunakan langsung oleh petugas di lapangan.
Perangkat ini memungkinkan polisi menindak pelanggaran tanpa harus menghentikan kendaraan secara langsung.
Menurut Faizal, beberapa daerah sudah mulai mengoptimalkan penggunaan perangkat tersebut.
Ia menyebut wilayah Sulawesi Selatan sebagai salah satu daerah dengan jumlah perangkat ETLE handheld cukup banyak.
“Data yang saya baca di Korlantas, jumlah perangkat ETLE terbanyak setelah Jawa itu Sulsel. Handheld-nya ada 74 unit dan itu dioptimalkan,” katanya.
Kombinasi Tilang Manual dan Elektronik
Dengan adanya dua metode penindakan tersebut, kepolisian mencoba mengombinasikan pendekatan teknologi dan pendekatan langsung di lapangan.
Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum tetap berjalan efektif, khususnya di daerah yang memiliki tingkat kecelakaan lalu lintas cukup tinggi.
Namun Faizal menegaskan bahwa penindakan manual harus dilakukan secara profesional dan bebas dari praktik yang melanggar aturan.