Ekonomi . 07/04/2026, 22:04 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Penurunan sementara pajak pertambahan nilai (PPN) kemasan dari 11 persen menjadi 8 persen
Relaksasi bea masuk antidumping (BMAD) untuk bahan baku plastik
Pemberian stimulus pajak penghasilan bagi pelaku usaha, khususnya sektor UMKM
Menurut Karyanto, insentif tersebut sangat penting agar industri tetap mampu bertahan di tengah tekanan biaya yang semakin berat.
Amdatara menegaskan bahwa dukungan kebijakan bukan sekadar kepentingan industri semata.
Karyanto menilai stabilitas industri AMDK juga berpengaruh terhadap keberlangsungan pasokan air minum bagi masyarakat luas.
“Insentif yang diminta bukanlah privilese, melainkan penopang agar industri tetap dapat berjalan, tenaga kerja terlindungi, dan pasokan produk ke masyarakat tetap terjaga,” kata Karyanto. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media