Hukum dan Kriminal . 07/04/2026, 11:10 WIB

Kronologi Lengkap Pemilik Hajatan di Purwakarta Tewas Dikeroyok Preman: Dipalak Rp500 Ribu untuk Beli Miras

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

5. Barang Bukti dan Ancaman Penjara

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

Potongan bambu berukuran 33 cm yang digunakan untuk memukul korban.

Sejumlah botol minuman keras dan minuman soda milik pelaku.

Kini, YI dan K telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Purwakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat kedua preman tersebut dengan Pasal 466 ayat 1 jo Pasal 3 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dua pelaku ini dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 jo Pasal 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas I Dewa Putu Gede Anom Danujaya. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com