Internasional . 07/04/2026, 21:05 WIB

Perang ke Iran Dianggap Ilegal, Anggota Kongres AS Ajukan Pemakzulan Menteri Pertahanan Pete Hegseth!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

“Saya harap saya tidak perlu melakukannya,” kata Trump ketika ditanya mengenai ancaman serangan terhadap sejumlah fasilitas di Iran.

Trump juga menyebut bahwa situasi saat ini berada pada fase yang sangat krusial.

Ia mengatakan keputusan Amerika Serikat ke depan akan sangat bergantung pada respons Iran terhadap tuntutan yang telah diajukan.

Meski mengaku memiliki rencana untuk menyelesaikan konflik, Trump menolak mengungkapkan strategi tersebut kepada publik.

“Saya punya rencana terbaik, tapi saya tidak akan memberi tahu Anda apa rencana saya,” ujarnya.

Pernyataan ini menambah ketidakpastian mengenai arah kebijakan militer Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah

Di tengah meningkatnya ketegangan tersebut, Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB mengeluarkan peringatan keras terkait ancaman serangan terhadap infrastruktur sipil di Iran.

Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stephane Dujarric, mengatakan pihaknya sangat khawatir dengan retorika ancaman yang muncul di media sosial.

Menurut Dujarric, ancaman yang disampaikan melalui platform Truth Social oleh Trump telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan komunitas internasional.

“Kami terkejut dengan retorika dalam media sosial tersebut yang mengancam serangan ke pembangkit listrik, jembatan, dan infrastruktur sipil lain jika Iran tidak menyetujui kesepakatan apa pun,” ujar Dujarric dalam konferensi pers di Markas PBB.

Ia menegaskan bahwa serangan terhadap infrastruktur sipil merupakan pelanggaran jelas terhadap hukum internasional.

“Serangan apapun terhadap infrastruktur sipil adalah pelanggaran hukum internasional yang jelas,” tambahnya.

PBB juga menegaskan bahwa hukum humaniter internasional melarang serangan terhadap fasilitas sipil, terutama jika serangan tersebut berpotensi menimbulkan korban sipil dalam jumlah besar.

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, disebut terus mendesak semua pihak yang terlibat konflik untuk mematuhi hukum internasional.

Menurut PBB, konflik bersenjata tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan terhadap warga sipil.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com