Hukum dan Kriminal . 07/04/2026, 15:29 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, pelaku juga tidak memiliki pekerjaan tetap.
Polisi turut mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lain dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pelaku YI,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga menegaskan komitmennya dalam memberantas premanisme serta peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal. Masyarakat diimbau aktif melapor demi menjaga keamanan lingkungan.
Rafi Adhi/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media