fin.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan secara maraton di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur, sepanjang pekan ini. Langkah proaktif tersebut bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik menyisir sejumlah lokasi penting sejak awal pekan. "Pekan ini penyidik melakukan giat penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun," ujar Budi kepada awak media, Rabu 8 April 2026.
Aksi penggeledahan bermula pada Senin 6 April 2026 dengan menyasar kediaman Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Madiun. Operasi berlanjut pada Selasa 7 April 2026, di mana penyidik menggeledah dua rumah milik pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana tersangka.
Penyitaan Dokumen Elektronik dan Modus Fee Proyek
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen fisik dan perangkat elektronik. Barang-barang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik tindak pidana korupsi dengan modus permintaan upah atau fee proyek serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK mengungkap bahwa Maidi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menekan berbagai pihak.
"Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di Kota Madiun, mulai dari pelaku usaha waralaba hingga sektor perhotelan," tambah Budi Prasetyo.
Total Tersangka dan Barang Bukti Uang Tunai
Sejauh ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam perkara ini. Selain Maidi, KPK juga menyeret pejabat dinas dan pihak rekanan swasta ke dalam pusaran kasus.
Berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
Maidi (Wali Kota Madiun nonaktif)
Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
Rochim Rudiyanto (Pihak Swasta)
Dalam operasi penindakan sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai senilai 550 juta rupiah yang diduga menjadi bagian dari praktik gratifikasi tersebut. Penggeledahan maraton pekan ini diharapkan mampu mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak lain serta memetakan secara utuh mata rantai pemerasan yang terjadi di birokrasi Madiun.
KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus ini berdasarkan temuan dokumen terbaru. Langkah tegas ini menjadi komitmen lembaga dalam membersihkan praktik lancung perizinan yang selama ini menghambat iklim investasi sehat di daerah.