Positif Mengandung Ganja, BNN Desak Larangan Total Vape Masuk RUU Narkotika

news.fin.co.id - 08/04/2026, 08:30 WIB

Positif Mengandung Ganja, BNN Desak Larangan Total Vape Masuk RUU Narkotika

Ilustrasi cairan vape yang diuji laboratorium BNN menunjukkan indikasi penyalahgunaan narkotika jenis baru.Foto: Halo Sehat

fin.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengambil langkah berani dengan mengusulkan pelarangan total peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Usulan ini muncul setelah otoritas antinarkotika tersebut menemukan bukti masifnya penyalahgunaan perangkat elektronik tersebut sebagai sarana baru peredaran narkotika dan zat psikoaktif berbahaya.

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, mengungkapkan temuan mengejutkan dari hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 11 sampel positif mengandung kanabinoid (ganja) dan satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu.

"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif. Fakta mengejutkan lainnya adalah ditemukannya zat etomidate yang merupakan obat bius dalam kandungan sampel vape," ujar Suyudi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Selasa 7 April 2026.

Kamuflase Narkotika Jenis Baru

Advertisement

Menurut BNN, perkembangan narkotika berlangsung sangat cepat dengan identifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di tanah air. Penggunaan vape dinilai menjadi media kamuflase yang efektif bagi para pengedar karena bentuknya yang umum dan sulit dibedakan secara kasat mata.

Suyudi memberikan analogi bahwa pelarangan vape merupakan langkah preventif yang krusial. Jika media pengonsumsinya dilarang, maka peredaran zat seperti etomidate dapat ditekan secara signifikan, serupa dengan penindakan terhadap alat hisap sabu atau bong.

Dukungan Penuh Legislator Senayan

Usulan tegas BNN tersebut mendapat sambutan positif dari parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan persetujuannya secara mutlak terhadap langkah tersebut. Ia menilai vape telah merusak moral dan kesehatan bangsa melalui kedok rokok elektrik.

"Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu 8 April 2026.

Politisi tersebut mendorong agar klausul pelarangan vape segera dimasukkan ke dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Narkotika yang saat ini tengah digodok oleh Komisi III. Sahroni memandang vape kini berfungsi sebagai tempat untuk menghisap psikotropika jenis baru yang sudah masuk dalam daftar pengawasan.

Poin-poin krusial yang mendasari dukungan DPR dan BNN antara lain:

Penggunaan liquid vape sebagai media pencampuran sabu, ganja, dan obat bius.

Masifnya peredaran zat psikoaktif baru (NPS) yang sulit terdeteksi di pasar gelap.

Advertisement

Urgensi memperkuat payung hukum melalui RUU Narkotika untuk menutup celah regulasi rokok elektrik.

Rencana ini diprediksi akan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama di kalangan pengguna dan industri rokok elektrik. Namun, bagi BNN dan DPR, perlindungan terhadap risiko narkotika jauh lebih mendesak dibandingkan kepentingan komersial industri vape.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID