Nasional . 09/04/2026, 21:16 WIB

36 Jenis Uang Rupiah DICABUT! Ini Batas Waktu Penukaran Resmi dari Bank Indonesia

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Cara Melakukan Penukaran di Bank Indonesia

Jika Anda memiliki salah satu dari 36 pecahan di atas, jangan mencoba membelanjakannya, karena pasti akan ditolak. Ikuti langkah ini:

1. Cek Kondisi Uang: Pastikan fisik uang masih dapat dikenali keasliannya.

2. Kunjungi Kantor BI: Datanglah ke Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan BI terdekat pada hari operasional penukaran uang.

3. Membawa Identitas: Siapkan KTP atau kartu identitas resmi.

Mengapa BI Mencabut Uang-Uang Tersebut?

Langkah ini merupakan prosedur rutin perbankan sentral.

Tujuannya adalah untuk mengganti uang desain lama yang belum memiliki fitur pengamanan canggih agar tidak mudah dipalsukan.

Selain itu, uang-uang tahun emisi tua biasanya sudah mengalami kerusakan fisik yang parah jika terus dibiarkan beredar.

Bagi kolektor, momen pencabutan ini seringkali justru meningkatkan nilai jual uang tersebut di pasar barang antik (numismatik).

Namun, bagi masyarakat umum yang hanya ingin mengamankan nilai nominalnya, menukarkan ke Bank Indonesia adalah jalan paling aman sebelum batas waktu berakhir.

Jangan sampai aset berharga Anda berakhir menjadi koleksi usang yang tak lagi bernilai.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com