Nasional . 09/04/2026, 21:16 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Selain uang harian, BI juga mencabut beberapa Uang Rupiah Khusus yang biasanya dikoleksi karena mengandung logam mulia atau edisi peringatan. Berikut rincian batas akhirnya:
Termasuk pecahan Rp200, Rp250, Rp500, Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, hingga Rp25.000.
Pecahan Rp10.000 dan Rp200.000 (Emisi 1987 & 1990).
Pecahan emas bernilai besar: Rp125.000, Rp250.000, dan Rp750.000.
• Rp300.000 (Seri Demokrasi)
• Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia)
Beberapa uang harian emisi 90-an dan seri anak dunia memiliki waktu lebih longgar:
• Rp500 (Emisi 1991 & 1997) dan Rp1.000 (Emisi 1993) – Batas 1 Desember 2033.
• Seri For The Children Of The World Rp10.000 & Rp150.000 – Batas 31 Januari 2035.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media