Hukum dan Kriminal . 09/04/2026, 05:46 WIB

Biadab! Anak Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung karena Judi Online, Begini Kronologinya

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

AF kemudian berhasil diamankan pada Rabu (8 April) di sebuah penginapan di wilayah Lahat setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com