Hukum dan Kriminal . 09/04/2026, 05:46 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
AF kemudian berhasil diamankan pada Rabu (8 April) di sebuah penginapan di wilayah Lahat setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media