Nasional . 09/04/2026, 22:52 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Harapan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat kenaikan pendapatan di tahun 2026 kini bukan lagi sekadar isu.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi mengonfirmasi bahwa usulan kenaikan gaji PNS telah masuk dalam tahap koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan.
Landasan hukum kebijakan ini telah diperkuat dengan ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam dokumen Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tersebut, peningkatan kesejahteraan ASN, TNI, dan Polri menempati posisi ke-6 dari delapan "Program Hasil Terbaik Cepat". Hal ini menandakan reformasi sistem penggajian menjadi skala prioritas nasional di bawah kepemimpinan baru.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk menindaklanjuti rencana besar ini.
Pertemuan strategis pun telah dilakukan untuk menyinkronkan data kementerian dengan ketersediaan kas negara.
“Saya sudah bersurat ke Menteri Keuangan, dan kami sudah bertemu serta mengkaji bersama. Pembahasan ini adalah tindak lanjut dari usulan yang sudah kami siapkan sejak akhir Desember lalu,” tegas Rini beberapa waktu lalu.
Meskipun payung hukum telah tersedia, pemerintah masih bersikap hati-hati dalam menentukan persentase kenaikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa realisasi belanja pegawai ini sangat bergantung pada performa ekonomi nasional di awal tahun.
Pemerintah menetapkan Triwulan II tahun 2026 (sekitar April–Juni) sebagai periode penentu. Pada momen tersebut, evaluasi ekonomi triwulan pertama akan rampung, dan pemerintah baru bisa memutuskan besaran kenaikan belanja negara untuk gaji pegawai.
• Triwulan I: Fokus pada pemantauan kondisi keuangan dan stabilitas ekonomi.
• Triwulan II: Pembahasan detail kenaikan gaji dan alokasi anggaran belanja pemerintah.
Berdasarkan draf kebijakan yang sedang digodok, kenaikan gaji ini tidak hanya menyasar PNS secara umum, namun memberikan atensi khusus pada garda terdepan pelayanan publik, di antaranya:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media