Nasional . 09/04/2026, 22:52 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
1. Guru dan dosen: tenaga pendidik yang menjadi motor SDM unggul.
2. Tenaga kesehatan (nakes): pejuang medis di seluruh pelosok negeri.
3. Penyuluh lapangan: petugas penggerak ekonomi di desa.
4. TNI, Polri, dan pejabat negara: unjuk dedikasi dalam menjaga stabilitas nasional.
Sebagai kilas balik, kenaikan gaji pokok ASN terakhir kali dilakukan pada tahun 2024 dengan besaran 8 persen, yang diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Selain gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin) juga terus mengalami penyesuaian berdasarkan Indeks Reformasi Birokrasi di masing-masing instansi.
Upaya yang dilakukan Menteri Rini dan Wamen PANRB Purwadi Arianto sejak penghujung 2025 ini menunjukkan komitmen serius agar kesejahteraan ASN sejalan dengan beban kerja yang semakin kompleks.
Kini, jutaan pasang mata tertuju pada hasil evaluasi triwulan kedua mendatang. Apakah kenaikan tahun 2026 akan melampaui angka 8 persen atau justru ada skema tunjangan baru yang lebih menggiurkan?
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media