Jalani Setengah Masa Hukuman, Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat dari Penjara

news.fin.co.id - 09/04/2026, 12:44 WIB

Jalani Setengah Masa Hukuman, Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat dari Penjara

Doni Salmanan tampak mengenakan kemeja rapi saat meninggalkan area lembaga pemasyarakatan setelah mendapatkan status bebas bersyarat.Foto:IST

fin.co.id - Terpidana kasus penipuan investasi bodong binary option Quotex, Doni Muhammad Taufik atau yang populer dengan nama Doni Salmanan, resmi menghirup udara bebas. Mantan "Crazy Rich" asal Bandung ini meninggalkan jeruji besi setelah mendapatkan hak bebas bersyarat pada Senin 6 April 2026.

Kebebasan Doni Salmanan menjadi sorotan lantaran ia baru menjalani masa tahanan selama empat tahun. Padahal, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Doni seharusnya menjalani total hukuman delapan tahun penjara.

Kepala Ditjenpas Kanwil Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa pemberian status bebas bersyarat kepada Doni telah melalui prosedur hukum yang ketat. Selama di dalam lembaga pemasyarakatan, Doni dinilai menunjukkan perilaku yang baik.

"Selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat, yang bersangkutan wajib melaksanakan lapor diri secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung," ujar Kusnali dalam keterangan resminya, Kamis 9 April 2026.

Advertisement

Total Remisi 13 Bulan Lebih

Kusnali memaparkan bahwa Doni Salmanan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain berkelakuan baik, Doni tercatat mendapatkan akumulasi remisi atau pengurangan masa hukuman yang cukup signifikan.

Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, Doni memperoleh total remisi sebanyak 13 bulan 105 hari. Tak hanya itu, Doni juga telah melunasi kewajiban denda sebesar 1 miliar rupiah yang ia setorkan melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk menghindari tambahan kurungan selama enam bulan.

"Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023," tambah Kusnali.

Kilas Balik Kasus Quotex

Doni Salmanan mulai mendekam di balik jeruji besi sejak 9 Maret 2022. Ia terjerat perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini sempat menghebohkan publik karena melibatkan kerugian besar dari para pengikutnya di platform investasi ilegal.

Meski kini sudah keluar dari penjara, Doni Salmanan tetap berada di bawah pengawasan Bapas Bandung. Jika ia melanggar ketentuan selama masa bebas bersyarat atau kembali melakukan tindak pidana, maka status kebebasannya dapat dicabut dan ia harus kembali menjalani sisa masa hukumannya di penjara.

Langkah bebas bersyarat ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 yang mengatur hak-hak bersyarat bagi narapidana yang telah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga dari masa pidananya.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID