Hukum dan Kriminal . 09/04/2026, 11:30 WIB

Simpan Sabu di Semak-semak, Pengedar Narkotika di Ciledug Diringkus

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus “mapping” di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 100,90 gram.

Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita menyatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria di area parkir sebuah toko di Jalan Raden Saleh pada Jumat (3/4/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan pria berinisial RL (33), warga Jakarta Timur.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku sedang menunggu instruksi untuk mengambil barang haram tersebut dengan sistem mapping, yaitu mengambil narkotika di lokasi yang sudah ditentukan oleh bandar," ujar Susida dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Petugas kemudian menyisir area sekitar dan menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di balik semak-semak, tidak jauh dari posisi tersangka saat ditangkap. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang digunakan RL untuk berkomunikasi dengan jaringannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan gerak-gerik mencurigakan tersebut. Menurutnya, penggagalan transaksi ini memiliki dampak sosial yang besar.

"Penyitaan sabu seberat lebih dari 100 gram ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 400 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika," tutur Jauhari.

Saat ini, RL telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengantongi identitas pelaku lain berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga kuat berperan sebagai pengendali barang.

Atas perbuatannya, RL dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com