fin.co.id - Perbincangan mengenai kemungkinan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 kembali ramai diperbincangkan. Banyak kalangan, khususnya para purnabakti aparatur negara, ingin mengetahui apakah pemerintah akan memberikan penyesuaian nominal baru pada tahun ini.
Namun hingga saat ini, belum ada kebijakan terbaru dari pemerintah yang mengatur tambahan kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026. Artinya, besaran uang pensiun yang diterima para pensiunan masih menggunakan aturan yang berlaku sebelumnya.
Pemerintah bersama PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa pembayaran pensiun tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda atau duda penerima pensiun.
Peraturan itu sendiri sudah menetapkan kenaikan pensiun sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Dengan demikian, hingga kini belum ada tambahan penyesuaian baru untuk tahun 2026.
PP Nomor 8 Tahun 2024 resmi ditetapkan pada 26 Januari 2024. Aturan tersebut menjadi dasar hukum terbaru yang mengatur besaran pensiun pokok bagi para pensiunan PNS. Melalui kebijakan itu, pemerintah memberikan kenaikan sebesar 12 persen yang berlaku surut sejak awal Januari 2024.
Sampai sekarang, pemerintah belum mengumumkan kebijakan lanjutan mengenai perubahan nominal pensiun untuk tahun 2026. Karena itu, jumlah yang diterima para pensiunan masih sama dengan ketentuan yang berlaku dalam PP tersebut.
PT Taspen (Persero) selaku lembaga pengelola dana pensiun juga memastikan bahwa proses penyaluran dana pensiun tetap mengikuti aturan resmi pemerintah. Dengan begitu, tidak ada perubahan nilai pembayaran pensiun yang diterima oleh para pensiunan PNS saat ini.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS
Besaran gaji pensiun bagi PNS dihitung berdasarkan pangkat serta golongan terakhir ketika mereka masih aktif bekerja. Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut kisaran pensiun pokok yang diterima tiap golongan:
Golongan I atau Juru menerima pensiun sekitar Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700 setiap bulan. Golongan ini umumnya berasal dari pegawai dengan latar pendidikan dasar hingga menengah awal.
Golongan II atau Pengatur memperoleh kisaran pensiun Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800 per bulan. Kelompok ini biasanya ditempati oleh pegawai yang memulai karier dengan pendidikan SMA hingga Diploma.
Golongan III atau Penata mendapatkan pensiun sekitar Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600 setiap bulan. Golongan ini banyak diisi oleh pegawai dengan latar belakang pendidikan sarjana.
Golongan IV atau Pembina memperoleh nominal pensiun paling tinggi, yakni sekitar Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 per bulan. Nilai tertinggi tersebut berlaku bagi pensiunan pada tingkat IV/e.
Tunjangan Tambahan bagi Pensiunan
Selain menerima gaji pokok, para pensiunan PNS juga memperoleh sejumlah tunjangan yang ikut menambah penghasilan bulanan mereka.