Hukum dan Kriminal . 10/04/2026, 13:18 WIB

Gebrakan Kejagung: Riza Chalid dan 6 Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Petral, Ini Perannya

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

IRW: Direktur perusahaan milik MRC.

Para tersangka di jajaran birokrasi dan manajerial diduga menyetujui serta menjalankan mekanisme pengadaan yang melanggar aturan demi memfasilitasi perusahaan milik MRC. Kini, ketujuh tersangka terjerat Pasal 603 KUHP Nasional atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Langkah berani Kejagung ini diharapkan mampu mengurai benang kusut mafia migas yang selama ini disebut-sebut menghambat kemandirian energi Indonesia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com