• Penagihan denda administratif kehutanan yang macet bertahun-tahun.
• Penerimaan pajak dari korporasi yang selama ini "bersembunyi" di kawasan hutan.
• Penyelamatan uang negara dari berbagai tindak pidana korupsi.
Dana ini diserahkan langsung oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan di bawah pengawasan ketat Presiden.
Total Aset Diselamatkan Rp371,1 Triliun
Jika ditarik garis waktu sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025, pencapaiannya sangatlah mencengangkan.
Hanya dalam kurun waktu satu tahun lebih sedikit, total kekayaan negara yang berhasil dikuasai kembali mencapai angka Rp371,1 triliun.
Angka ini diprediksi akan terus membengkak seiring dengan semakin tajamnya "pedang hukum" yang diayunkan oleh rezim saat ini.
Fokus penyelamatan aset kini meluas ke denda lingkungan hidup dan setoran pajak korporasi besar yang terlibat dalam penataan kawasan hutan nasional.