Hukum dan Kriminal . 10/04/2026, 18:57 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Budi Prasetyo menegaskan beberapa poin krusial untuk mencegah jatuhnya korban baru:
• Larangan imbalan: Pegawai KPK dilarang keras menjanjikan, menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
• Tidak ada mitra: KPK tidak pernah menunjuk organisasi, pengacara, atau konsultan sebagai perwakilan resmi untuk menangani perkara.
• Call Center 198: Masyarakat diminta segera melapor jika menemui oknum yang menjanjikan pengurusan kasus.
Langkah Sahroni yang berani melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya mendapat apresiasi sebagai bentuk dukungan terhadap integritas lembaga hukum.
Saat ini, polisi terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi pasal pemerasan dan penipuan yang menjerat para pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik agar tidak mudah tergiur dengan tawaran "bantuan" dari pihak luar yang menjanjikan pengondisian hukum.
Penyelidikan masih terus berkembang, terutama mengenai aliran dana dan kemungkinan adanya korban lain dari kalangan birokrat yang belum berani bersuara.
Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media