Viral Surat Pengangkatan Nakes Honorer Jadi CPNS, Begini Penjelasan Resmi Kemenkes

news.fin.co.id - 10/04/2026, 08:43 WIB

Viral Surat Pengangkatan Nakes Honorer Jadi CPNS, Begini Penjelasan Resmi Kemenkes

Viral Surat Pengangkatan Nakes Honorer Jadi CPNS,

fin.co.id -  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penjelasan terkait beredarnya surat mengenai rencana pengangkatan tenaga kesehatan non aparatur sipil negara (ASN) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dokumen tersebut sempat ramai dibicarakan setelah tersebar luas di berbagai platform media sosial sejak awal pekan ini.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menegaskan bahwa surat tersebut bukan berarti adanya pengangkatan otomatis bagi tenaga kesehatan atau tenaga medis menjadi CPNS.

“Substansi utama surat adalah pendataan detil terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan PPPK dan non ASN di lingkungan rumah sakit vertikal yang saat ini berstatus kontrak atau mitra di lingkungan RS Kemenkes,” kata dia melalui keterangan tertulis dikutip Kamis, 9 April 2026.

Aji menjelaskan, langkah pendataan itu dilakukan untuk keperluan inventarisasi serta penyusunan basis data nasional terkait tenaga kesehatan. Data tersebut nantinya akan menjadi bagian dari pemetaan kebutuhan sumber daya manusia di sektor kesehatan.

Advertisement

Ia juga menegaskan bahwa setiap proses pengangkatan ASN maupun CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

Menurutnya, keputusan pengangkatan pegawai negeri tidak ditetapkan secara sepihak oleh kementerian. Proses tersebut melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Dengan demikian, saat ini tidak ada skema pengangkatan di luar prosedur resmi nasional,” kata Aji.

Surat yang memicu perbincangan itu sendiri menggunakan kop Kementerian Kesehatan dengan nomor KP.01.01/D.I/2611/2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya rencana pengalihan status pegawai medis dan tenaga kesehatan non-ASN di lingkungan Kemenkes menjadi CPNS.

Dokumen yang bertanggal 2 April 2026 itu ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Sunarto. Isinya meminta daftar nama tenaga kesehatan yang sudah memiliki kontrak kerja minimal enam bulan untuk diusulkan dalam pendataan terkait kemungkinan pengangkatan CPNS.

Dalam isi surat tersebut juga disebutkan bahwa proses pendataan dilakukan sebagai tindak lanjut dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang berkaitan dengan peralihan status pegawai non-ASN menjadi CPNS bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Meski demikian, keberadaan surat itu sempat menuai sorotan dari sejumlah pihak. Kritik muncul karena sebagian masyarakat menilai prioritas pemerintah di bidang kesehatan saat ini adalah program Cek Kesehatan Gratis.

Sejumlah warganet berpendapat bahwa tenaga kesehatan di puskesmas seharusnya lebih diprioritaskan dalam pengangkatan CPNS. Mereka menilai para nakes di fasilitas kesehatan tingkat pertama merupakan garda terdepan yang langsung berhadapan dengan masyarakat.

“Lah ini program prioritas mana yang dijadikan alasan buat alih status otomatis jadi CPNS? Itu kasian para nakes di puskesmas jalani banyak program Kemenkes tapi soal kesejahteraan enggak diproritasin,” tulis akun @Nakes Puskesmas di X pada Rabu, 8 April 2026. *

Advertisement
Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca