DLHK Temukan Ratusan TPS Ilegal di Kabupaten Tangerang 

news.fin.co.id - 11/04/2026, 18:08 WIB

DLHK Temukan Ratusan TPS Ilegal di Kabupaten Tangerang 

Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sampah Ilegal di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (Dok)

fin.co.id -  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengidentifikasi sedikitnya terdapat 200 titik tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di daerah tersebut. Maraknya pembuangan sampah liar ini diduga dipicu oleh persoalan biaya pengangkutan hingga adanya kiriman sampah dari luar daerah.

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menjelaskan bahwa tingginya volume sampah yang tidak sebanding dengan kapasitas layanan menjadi akar masalah. Selain itu, keengganan warga membayar iuran tambahan untuk sampah non-rumah tangga, seperti limbah usaha dan sisa penebangan pohon, membuat lokasi tidak resmi menjadi pilihan praktis.

"Sebagian warga menilai biaya pengangkutan cukup tinggi, padahal volume sampah yang dihasilkan juga besar. Kondisi ini akhirnya memicu pembuangan sampah di lokasi-lokasi tidak resmi," ujar Ujat dikutip, Sabtu, 11 April 2026.

Berdasarkan pemetaan sementara, konsentrasi TPS ilegal ditemukan di wilayah barat Kabupaten Tangerang. Di jalur Balaraja hingga Kresek saja, petugas menemukan delapan titik pembuangan liar. Secara keseluruhan, titik-titik ini juga menjamur di kawasan Tigaraksa, Sukadiri, hingga jalan lintas kecamatan.

Advertisement

Selain faktor domestik, Ujat mengungkapkan indikasi adanya sampah yang berasal dari luar daerah, termasuk dari kawasan DKI Jakarta dan wilayah pesisir utara. Hal ini memperparah beban pengelolaan limbah di wilayah Kabupaten Tangerang.

Menyikapi hal tersebut, DLHK mulai memperketat pengawasan lapangan, terutama pada jam-jam rawan antara malam hingga dini hari. Hasil penelusuran sementara menunjukkan adanya indikasi keterlibatan pihak pengangkut atau vendor swasta yang tidak membuang sampah ke lokasi resmi yang telah ditentukan pemerintah.

Ujat menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan pengelolaan lingkungan.

“Kami akan telusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk vendor pengangkutan. Pengelolaan sampah harus dilakukan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan masyarakat,” kata Ujat.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.