fin.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti adanya celah keamanan di lingkungan Gedung DPR setelah terungkap kasus penipuan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini mencuat lantaran pelaku diketahui mampu masuk hingga ke area penting dan mendekati pimpinan.
Kasus tersebut bermula saat Sahroni didatangi seorang perempuan yang mengaku sebagai pejabat KPK dan meminta uang sebesar Rp300 juta tanpa proses tawar-menawar.
“Pelaku datang langsung ke Gedung DPR, bahkan sampai ke ruang tunggu pimpinan. Ini cukup mengejutkan karena menggunakan nama KPK,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu, 11 April 2026.
Menurut Sahroni, keberhasilan pelaku menembus area tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengamanan serta verifikasi identitas di lembaga negara.
Ia menjelaskan, pelaku menggunakan pendekatan persuasif disertai komunikasi yang intens untuk menekan korban agar segera memenuhi permintaan.
“Tidak ada negosiasi. Permintaan langsung Rp300 juta,” katanya.
“Kalau dibilang meminta, iya, karena yang bersangkutan terus-menerus menelepon meminta uang tersebut,” ujar dia menambahkan.
Sahroni menegaskan bahwa tidak ada pembicaraan terkait perkara hukum dalam komunikasi tersebut, sehingga kasus ini dinilai murni sebagai penipuan dengan modus mencatut nama lembaga.
Sebelum mengambil langkah hukum, Sahroni mengaku telah melakukan konfirmasi kepada KPK yang memastikan tidak ada permintaan tersebut. Ia kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus ini.
Perkara tersebut akhirnya terungkap pada 9 April 2026 dengan penangkapan seorang perempuan berinisial TH (48) bersama pihak lain yang diduga terlibat. Dalam penindakan itu, aparat menyita barang bukti berupa uang sekitar 17.400 dolar AS atau setara Rp300 juta, stempel KPK, surat panggilan berkop KPK, serta sejumlah identitas palsu.
Sahroni menyebut penyidik mengarahkan kasus ini sebagai tindak pidana penipuan, bukan pemerasan.
“Dari laporan yang dibuat, awalnya diarahkan pada dugaan pemerasan dan penipuan. Namun dalam proses penyidikan, aparat menilai unsur pemerasan tidak terpenuhi,” katanya.
Ia menilai peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat maupun pejabat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi negara tanpa verifikasi yang jelas.
“Makanya saya membuat peringatan di media sosial, agar semua pihak, baik pejabat maupun swasta, berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga,” ujarnya.
Sahroni berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong penguatan sistem keamanan dan verifikasi identitas di berbagai institusi publik agar kejadian serupa tidak kembali terulang.