fin.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkap keterlibatannya dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus penipuan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut berujung pada penangkapan pelaku oleh tim gabungan.
Peristiwa ini bermula ketika Sahroni dihubungi seseorang yang mengaku bagian dari tim KPK dan meminta uang sebesar Rp300 juta.
"Yang ingin saya sampaikan langsung, ini berawal dari permintaan seseorang yang mengatasnamakan tim KPK dengan jumlah uang Rp300.000.000," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 11 April 2026
Sahroni mengaku sempat menunda permintaan tersebut karena merasa ada kejanggalan, terlebih pelaku terus menghubungi dan mendesak agar uang segera diserahkan.
"Saya menyampaikan hal ini ke pihak pembinaan KPK untuk memastikan, apakah benar ada permintaan tersebut. Dari sana disampaikan bahwa itu tidak benar. Saya langsung bilang, 'Tangkap saja kalau begini tidak benar'," katanya.
Setelah dipastikan sebagai modus penipuan, dilakukan koordinasi antara KPK dan Polda Metro Jaya untuk melakukan langkah penindakan.
Dalam proses pengungkapan, Sahroni diminta bekerja sama dengan menyerahkan uang sebagai bagian dari strategi untuk menjebak pelaku.
"Bagaimana mau menangkap orang kalau uang belum diberikan? Maka kami diminta untuk memberikan uang tersebut, bukan sebagai pembayaran, tetapi untuk memastikan siapa yang menerima," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa selama komunikasi berlangsung, tidak pernah ada pembahasan terkait perkara hukum.
"Si Ibu itu tidak pernah membicarakan perkara, sama sekali tidak ada, pokoknya minta uang saja atas nama pimpinan KPK," katanya.
Pelaku bahkan sempat mendatangi Gedung DPR RI dan menemui Sahroni di ruang tunggu pimpinan sebelum akhirnya diamankan bersama pihak lain yang terlibat.
Dari hasil pengungkapan, aparat menyita barang bukti berupa uang sekitar 17.400 dolar AS atau setara Rp300 juta, serta sejumlah atribut palsu seperti stempel dan surat berkop KPK. Polda Metro Jaya menyebut pelaku berinisial TH (48) diduga menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korban.
Sahroni menilai modus tersebut berbahaya karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
"Ini bahaya, tidak boleh dibiarkan," ujarnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu memverifikasi identitas pihak yang mengatasnamakan institusi resmi, serta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pengurusan perkara.