Pendidikan . 11/04/2026, 12:43 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Di sisi lain, Ocit juga menyoroti posisi sekolah swasta dalam kebijakan SPMB yang masih dipandang sebagai pelengkap dalam sistem pendidikan.
Dalam regulasi saat ini, sekolah swasta disebut sebagai alternatif penyaluran jika daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi.
Hal tersebut dinilai berpotensi menempatkan sekolah swasta hanya sebagai “keranjang tampung”.
“Hal ini berpotensi menempatkan sekolah swasta hanya sebagai ‘keranjang tampung’, bukan sebagai pilihan utama yang setara,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi narasi “sekolah swasta gratis” yang menurutnya bisa mereduksi nilai sekolah swasta hanya dari sisi biaya.
Padahal, banyak sekolah swasta berkualitas yang juga membutuhkan dukungan pembiayaan untuk menjaga mutu pendidikan.
Meski masih memiliki sejumlah tantangan, kebijakan SPMB 2026 secara umum dinilai sebagai langkah maju dalam memperbaiki sistem penerimaan siswa baru di Indonesia.
Distribusi kuota yang lebih proporsional, peningkatan jalur prestasi, serta pelibatan sekolah swasta dinilai dapat membantu menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Ke depan, penguatan pengawasan, validasi data, serta peningkatan kualitas sekolah negeri dan swasta diharapkan dapat semakin memperbaiki tata kelola pendidikan nasional. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media