Pendidikan . 11/04/2026, 12:43 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Selain perubahan komposisi kuota, kebijakan SPMB 2026 juga menghadirkan terobosan baru melalui pengaturan dalam Bab VI, yaitu pelibatan sekolah swasta dalam skema SPMB Bersama.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah secara resmi mengakomodasi penyaluran calon murid ke sekolah swasta jika tidak tertampung di sekolah negeri.
Bahkan, SMA dan SMK negeri diwajibkan memberikan informasi kepada calon siswa mengenai ketersediaan sekolah swasta gratis yang bisa menjadi alternatif.
Menurut Ocit, kebijakan ini menunjukkan pengakuan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyediakan akses pendidikan menengah bagi masyarakat.
“Pelibatan swasta secara formal menjadi wujud gotong royong dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.
Meski dinilai lebih adil, Ocit mengingatkan bahwa masih terdapat sejumlah potensi celah dalam implementasi sistem penerimaan siswa baru tersebut.
Salah satunya berada pada jalur domisili yang masih mengandalkan data administratif pada Kartu Keluarga (KK).
Menurutnya, praktik manipulasi data kependudukan masih mungkin terjadi, seperti:
Titip alamat pada KK
Perpindahan data kependudukan mendadak
Perubahan alamat menjelang pendaftaran sekolah
“Praktik titip KK atau perpindahan data kependudukan menjelang pendaftaran masih berpotensi terjadi dan bisa merusak integritas sistem dari dalam,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memperketat mekanisme verifikasi agar sistem berjalan lebih transparan dan adil.
Selain jalur domisili, Ocit juga menyoroti jalur afirmasi yang mengacu pada data desil dari Kementerian Sosial.
Ia menilai penggunaan data tersebut memang penting untuk memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Namun demikian, menurutnya validasi lapangan tetap diperlukan untuk menghindari kesalahan data.
Verifikasi faktual dinilai penting agar penerima jalur afirmasi benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media